

Seguir
2
0
0
🧚♀️
Bandar Lampung, Lampung – Polresta Bandar Lampung , resmi menetapkan Windi Sintia (28), seorang mahasiswi asal Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka kasus terjadinya rencana terhadap pria yang diduga selingkuhannya, Karsilan (32). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah Saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pisau pemotong yang digunakan pelaku untuk melukai korban di bagian sensitif tubuhnya. Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Er...
Mais
Comentar
Cancelar
Enviar