

Follow
0
0
0
@chaa🍂
Polres Cimahi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 101,4 kilogram atau 1 kwintal senilai Rp600 juta. Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan edar di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Polisi juga meringkus tiga tersangka yang menjadi pengantar dan pengedar ganja seberat 1 kwintal itu. Mereka ialah KRA (34), DEB (34) dan RAA (25) yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di wilayah T...
More
Comment
Cancel
Send