7
0
0
Advokat Ridho, S.H.,M.H.,CBLC
segera lakukan gugatan terhadap kepolisian jika anda merasa korban salah tangkap maupun penyiksaan sesuai dgn amanat pasal 95 ayat 2 kuhap, tp ingat daluarsa gugatan ganti rugi anda hanya 3 bulan setelah putusan pengadilan yg inkrah bahwa anda dinyatakan tidak bersalah, semoga bermanfaat follow akun ini untuk info dan tips hukum lainnya trims #advokatviral #advokatlampung #lawyersof # #salahtangkap More
Comment
Cancel
Send