

关注
9
0
0
worldgrowcommunity
Melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, pada tanggal 19–20 dilaksanakan kegiatan penertiban pelaku setrum dan racun ikan di sepanjang Sungai Sesayap. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perikanan, Ijut, serta diikuti oleh staf bidang, anggota Polsek Sesayap, dan anggota Satpol PP. Dalam pelaksanaan tersebut, petugas menemukan dua lokasi tempat oknum pelaku penyetruman ikan tertangkap tangan. Larangan praktik penyetruman ikan telah diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 Tahun ...
更多
评论
取消
发送