593
34
22
REXA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tak ada hal meringankan bagi eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Dalam perkara ini, Teddy dituntut hukuman mati. Sementara itu, ada delapan hal yang memberatkan Teddy. Di antaranya, ia dianggap menikmati keuntungan dari penjualan sabu.#teddyminahasa#anitacepu#lindapujiastuti#doddyprawiranegara#sidangteddyminahasa#hotmanparis More
Comment
Cancel
Send