

Follow
0
0
0
user7365956433048
Perhatian! Ada 3 alasan yang bikin kantor pajak terbitkan surat paksa. Wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya bisa diterbitkan surat paksa. Apa itu surat paksa? Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Ada 3 kondisi yang menyebabkan diterbitkannya surat paksa. Apa saja kondisi tersebut? Untuk lebih jelasnya mari sobat attax kita simak videonya. #konsultanpajak#taxconsultant #pembicarapajak#taxspeaker#taxexpert#taxplanning #attaxindonesia...
More
Comment
Cancel
Send