

Follow
0
0
1
user6478712014362
atas dasar apa pengadilan mengabulkan ISBAT NIKAH? Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 perkawinan adalah SAH apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamamya dan kepercayaannya itu#nikahsiri#poligami#isbatnikah#advokat#pengacara#lawyer
More
Comment
Cancel
Send