0
0
0
user5712069795998
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru yang mengharamkan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, maupun laut, karena dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Fatwa ini disahkan dalam Munas XI MUI Tahun 2025, dan menegaskan bahwa menjaga kebersihan perairan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial umat Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pengelolaan sampah adalah bentuk ibadah... More
Comment
Cancel
Send