

Follow
0
0
0
user53411493266
Pengadilan Negeri Sungai Penuh resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kerinci, pada Rabu 26 November 2025. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, didampingi dua hakim anggota. Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dari Polres Kerinci. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menjerat Agus dengan pasal 338 KUHP. Majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan. Kasus...
More
Comment
Cancel
Send