11
0
1
user3344
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mengamankan warga negara asing, di sebuah apartemen di Jakarta Barat, akibat menyalahgunakan visa atau izin tempat tinggal serta bisa yang sudah habis masa waktunya. Para tersangka terancam pidana lima tahun penjara atau denda paling tinggi 500 juta rupiah. #sctvbanten #birosctvbanten #liputandaerah #peristiwa #banten More
Comment
Cancel
Send