

Follow
10
0
0
ulasan.network
Tindakan tegas dilakukan Pemkab Bojonegoro terhadap dua oknum ASN yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait janji kelulusan CPNS/PPPK. SW, seorang guru berstatus PPPK di Dinas Pendidikan, dan W, PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjanjikan kelolosan kepada satu calon pegawai dengan biaya uang puluhan juta. Kerugian korban mencapai total 449 juta. Keduanya dipanggil secara resmi oleh tim pemeriksa gabungan yang dipimpin Pj. Sekda ...
More
Comment
Cancel
Send