

Follow
32
0
2
πππ’π»π²
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan relaksasi besar terhadap tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tarif pajak BBM untuk kendaraan pribadi dipangkas dari 10 persen menjadi 5 persen, sementara untuk kendaraan umum menjadi hanya 2 persen. Keputusan ini diambil menyusul kewenangan baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. #tvone #FlashOne #CariBeritaditvOne #beritatvone
More
Comment
Cancel
Send