6
0
1
tvOneNews
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja memvonis tiga terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja. Ketiga terdakwa divonis hukuman penjara 6 tahun hingga 10 tahun penjara. Simak video selengkapnya di tvOneNews#HardNews_Kriminal#FlashOne#CariBeritaditvOne More
Comment
Cancel
Send