

Follow
0
0
0
tri06
Situs cagar budaya lapatau matannatikka raja Bone ke 16 di desa Nagauleng menjadi perhatian masyarakat setempat bagaimana tidak adanya kegiatan pertambangan galian C di sana di duga merusak situs cagar budaya ini tentunya bertentangan dengan UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya selain itu masyarakat juga menduga kalau tambang galian C tersebut di duga ilegal milik salah satu masyarakat desa watu
More
Comment
Cancel
Send