51
5
11
sindonewsofficial
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan ini diketok dalam sidang Senin (22/4/2024). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo. Suhartoyo tak membacakan secara lengkap seluruh pertimbangan putusan. Pertimbangan itu memiliki kesamaan dengan yang dibacakan saat putusan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. #PutusanSidangMK #SidangSengketaPilpres More
Comment
Cancel
Send