0
0
0
serzaanjani
Pemerintah Indonesia menyepakati ketentuan tarif dengan Amerika Serikat (AS) yang salah satu poinnya menyangkut pajak jasa digital. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen tidak memberlakukan pajak digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal AS, seperti Google, Netflix, hingga Meta. Komitmen itu tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken kedua negara. Pada Pasal 3.1, disebutkan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau ... Lebih banyak
Komentar
Batal
Kirim