14
0
7
s_teeid
Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. #pengacarakokojosephirianto # #hukum #pelakor #rumahtangga #hukumindonesia #JJCapCut More
Comment
Cancel
Send