

关注
7
1
5
s_teeid
Pasal 454 ayat 2 uu no 1 tahun 2023 Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. #pengacarakokojosephirianto # #hukum #hukumindonesia #pengacara #pengacaraindonesia #lawyer #advokat #kjilawyer #kji&partner #kjiandpartner #edukasihukum #cewe...
更多
评论
取消
发送