0
0
0
s_teeid
SAVE VIDEO INI BIAR GA LUPA PASALNYA Pasal 49 UU PKDRT Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1); b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). #pengacarakokojosephirianto # #hukum #hukumindonesia #pengacara More
Comment
Cancel
Send