

Follow
5
0
10
s_teeid
Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.” Dalam Pasal 46 mengatur bahwa; (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). #pengacarakokojosephirianto # #hukum #hukumindon...
More
Comment
Cancel
Send