

Follow
1
0
0
reuters_archive
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Tommy soeharto dan rekannya Ricardo Gelael telah dinyatakan bersalah. karena Korupsi, dengan hukuman delapan 18 bulan penjara, dan wajib bayar ganti rugi Rp 30 miliar, denda Rp 10 juta Jakarta - 22 September 2000#tommyseoharto#berita#beritaterkini#korupsi#koruptor#presidenseoharto##beritaviral#munculberanda
More
Comment
Cancel
Send