1
0
0
Nanaa•◍✧*~☆
Pemerintah memastikan kenaikan UMP 2026 tidak akan dibuat satu angka nasional seperti tahun 2025. Menaker Yassierli menjelaskan bahwa setiap daerah nanti bisa menentukan kenaikan UMP sendiri sesuai kondisi ekonominya. Kebijakan baru ini dibuat untuk mengikuti putusan MK, yang meminta penetapan upah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan memberi peran lebih besar kepada Dewan Pengupahan di daerah. Karena akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), tidak ada lagi kewajiban mengumumkan U... More
Comment
Cancel
Send