736
8
37
Polresta Padang
Pelanggaran yang dapat di tilang dengan Manual yaitu : 1. Berkendara di bawah umur 2. Berbonceng lebih dari Satu orang 3. Tidak menggunakan Helm 4. Melawan Arus 5. Menggunakan Ponsel saat berkendara 6. Melampaui batas kecepatan (Ngebut) 7. Berkendara dibawah pengaruh alkohol 8. Perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar (knalpot racing) 9. Menerobos lampu merah 10. Menggunakan Ranmor tidak sesuai peruntukan 11. Ranmor Overload dan Overdimension 12. Ranmor tanpa TNKB/TNKB Palsu More
Comment
Cancel
Send