69
0
POLRESTA MATARAM
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Polri melalui jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan Polda Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku ancaman penembakan salah satu calon presiden di media sosial. Pelaku terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE Tahun 2023 dengan ancaman pidana selama 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta sesuai Pasal 45B UU ITE Tahun 2016. Polri mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga situasi kamtibmas dengan bijak dalam More
Comment
Cancel
Send
D 30 NIPPON NON
... More
Arlequina Fimes
... More