

Seguir
135
0
5
Polda D.I. Yogyakarta
Polda DIY melalui Ditreskrimum menetapkan TPS alias KRT WD (60), warga Kraton Yogyakarta, sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground). Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 25 Maret 2025, terkait sebidang tanah di wilayah Tanjungsari Gunungkidul yang kini telah berdiri bangunan tiga lantai untuk kafe dan restoran. selengkapnya di jogja.polri.go.id #PoldaDIY #PoldaJogja #BidhumasPoldaDIY #KonferensiPers #SultanGround
Más
Comentario
Cancelar
Enviar