15
6
2
pedro
Polres Madiun Kota memberikan tenggat waktu kepada pelaku penjarahan hingga Senin (8/9) untuk mengambalikan barang hasil penjarahan pasca unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Kantor DPRD Kota Madiun. Penyerahan diri dan pengembalian barang secara sukarela akan menjadikan pertimbangan hukum yang meringankan pelaku.#シ#ppppppppppppppppppppp#berita#news#beritaterkini#madiun24jam#infomadiun#kabarmadiun#beritamadiun#madiunterkini#kisruh#unjukrasa#kisruhdpr#polresmadiun Lebih banyak
Komentar
Batal
Kirim