8
1
8
okezone official
Kementerian Agama mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024. Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi. Aturan ini berlaku bagi semua pelaku usaha, termasuk yang beroperasi di luar negeri. #sertifikasihalal #umkm #viral #kemenag More
Comment
Cancel
Send