

Follow
0
0
0
hha
Resign Kena Denda 3 Kali Gaji? Emang Boleh? Terima kasih @tramp.idn atas pertanyaannya! Yuk, kita bahas soal aturan ini! πΌ Faktanya: Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 62, karyawan yang resign sebelum kontrak berakhir memang diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan. Tapi... β Denda 3 kali gaji itu mitos! β
Ganti rugi dihitung sebesar sisa upah sampai kontrak berakhir, jadi nominalnya bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari 3 kali gaji. π‘ Tips Penting: Sebelum menandatangani kontrak ...
More
Comment
Cancel
Send