

Follow
20
1
40
martenjigler1
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa memaki teman dengan sebutan nama binatang seperti "anjing" atau "babi" dapat dikenai Pasal 436 KUHP Baru tentang penghinaan ringan, baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan. Hal tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana UMS, Muchamad Iksan. la menjelaskan bahwa dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, penghinaan ringan diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga R...
More
Comment
Cancel
Send