0
0
0
madina08
Hallo#SobatPraja Sudah berkali-kali dilakukan Himbauan secara Humanis & Persuasif namun tidak di hiraukan, Kali ini Satpol PP Kota Malang (Selasa, 18/11/2025) melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mematuhi aturan yang berjualan di Fasilitas Umum di Jl. Agus Salim. • Dasar hukum dari penertiban ini adalah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. • Perda ini menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan kota agar... المزيد
تقييم
إلغاء
إرسال