

Ikuti
11
0
1
letsgoexplore1
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam revisi Perpres ini adalah penyesuaian target pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025, yang direvisi menjadi 5,3 persen. Revisi ini menjadi acuan baru dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan penganggaran di tahun mendatang.#idxchannel #idxchannelcommunity
Lebih banyak
Komentar
Batal
Kirim