84
2
4
lampungtelevisi.com
BANDARLAMPUNG (21/6/2025) – Seorang pria Kemiling ditangkap unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung karena diduga melakukan kekerasan seksual mengakibatkan korban hamil tujuh bulan. Aib ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya. Pria berinisial S, 42 tahun, ditangkap polisi di rumahnya berdasarkan laporan istrinya, Rabu 11 Juni 2025. Pelaku disangka merudapaksa putrinya sejak Juli 2024 hingga 2025 dengan modus bujuk rayu. Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sab... More
Comment
Cancel
Send