

Follow
349
9
32
lampungtelevisi.com
PRINGSEWU (17/7/2025) – Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang bandar sekaligus residivis narkoba di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kamis malam 10 Juli 2025. Tersangka mengaku sudah bertransaksi sabu bernilai ratusan juta rupiah. Residivis narkoba nerinisial RL, 33 tahun, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, ditangkap polisi karena gerak-geriknya mencurigakan. Penggeledahan badan menemukan 15 paket sabu seberat 52 gram dalam kantong celana. Barang bukti lainnya beru...
More
Comment
Cancel
Send