24
2
0
kupas_lampung
Orgen Tunggal dan Musik Remix di Pringsewu Mulai Dibatasi . . Polres Pringsewu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/02/V/2025 tentang pembatasan penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix di wilayah Kabupaten Pringsewu. Aturan ini bertujuan untuk menekan potensi penyalahgunaan narkoba, miras, dan gangguan sosial lain yang kerap muncul dalam kegiatan hiburan malam. Edaran yang diteken Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra pada 27 Mei 2025 ini memuat ketentuan izin keramaian, larangan gen... More
Comment
Cancel
Send