35
0
1
kodil_027
Maskapai penerbangan melarang penumpang merokok di pesawat, baik sebelum, saat, maupun setelah penerbangan. Aturan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok bakar dan rokok elektrik (vape). Untuk diketahui, merokok dalam pesawat di Indonesia bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar, atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Lantas, mengapa merokok tidak diperbolehkan dalam pesawat? المزيد
تقييم
إلغاء
إرسال