148
20
12
KANG ERWIN
Hari ini saya, Kang Erwin sebagai Ketua Satgas Yustisi Perda Perkada melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha di wilayah Sarijadi yang menyalahgunakan izin usaha. Ditemukan tempat yang beroperasi sebagai bar/minuman, padahal izinnya tidak diperuntukkan untuk itu. Tindakan ini melanggar Perda No. 9 Tahun 2019, khususnya Pasal 25 dan Pasal 27, sehingga kami menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut. More
Comment
Cancel
Send