1.9K
142
96
KANG ERWIN
Hari ini, saya bersama jajaran Satpol PP Kota Bandung dan Dinas Cipta Karya Bina Infrastruktur (Ciptabintar) melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan di Jl. Tubagus Ismail. Setelah ditinjau, bangunan ini melanggar beberapa ketentuan penting: 1. Diizinkan hanya 5 lantai, tapi direalisasikan 6 lantai + rooftop 2. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) melebihi batas: seharusnya 40%, tapi dibangun 80% 3. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki justru digunakan sebagai bagian pembangunan Mais
Comentar
Cancelar
Enviar