

Seguir
53
0
2
Juri Awaluddin
Jika Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK ingin menjadi Guru ASN PPPK, maka: WAJIB mengikuti seleksi PPPK Guru kembali. Mengapa? Karena jabatan Tendik dan Guru adalah jabatan ASN yang berbeda. Perpindahan jabatan ASN tidak bisa otomatis, harus melalui rekrutmennasional resmi. Syarat Umum: Memiliki ijazah S1/D4 linier dengan mata pelajarann Terdata aktif di Dapodik Mendaftar saat ada formasi PPPK Guru Mengikuti seleksi kompetensi & wawancara
Más
Comentario
Cancelar
Enviar