

Follow
3
0
3
jonrigaranefan
PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 55 (1) Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima. (2) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. pernyataan tanggung jawab belanja; dan b. bukti penerimaan barang/jasa di tempat. (3) Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimak...
More
Comment
Cancel
Send