1
0
3
jonrigaranefan
PERUBAHAN PERKADES PENJABARAN APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 41 (1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan. (2) Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi: a. penambahan dan/atau pengurangan... More
Comment
Cancel
Send