

Follow
7
2
11
jonrigaranefan
ANGGOTA BPD DALAM PEMERINTAHAN DESA (Permendagri Nomor 110 Tahun 2016) Data: Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 5 (1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. (2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) oran...
More
Comment
Cancel
Send