5
0
31
jonrigaranefan
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Bedah Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Berkenaan dengan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 4. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsulta... More
Comment
Cancel
Send