

Seguir
4
0
13
jonrigaranefan
JENIS PENDAPATAN DAN BELANJA DESA YANG DITANGANI KAUR DAN KASI (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa) Kaur dan Kasi Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas: 1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; 2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; 3. ...
Mais
Comentar
Cancelar
Enviar