0
0
0
jonrigaranefan
ANTARA PLD DAN KPMD Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 18 Tahun 2019, Fungsi, Wilayah Kerja, Dan Tugas PLD dan KPMD diuraikan sebagai berikut: BAB IV Bagian Kesatu Tenaga Pendamping Profesional Pasal 17 (1) Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas: a. pendamping lokal Desa; b. pendamping Desa; c. pendamping teknis; dan d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. (2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. fasilitasi; b. edukasi; c. mediasi; dan d. advokasi. P... More
Comment
Cancel
Send