

Follow
0
0
0
jalur5
Baru enam hari Ramadan 1446 H/2025 M bergulir, sudah ada dua video ngabuburit di tengah rel kereta api viral di media sosial. Kedua video menyebar berantai sehingga sulit untuk diketahui lokasi pastinya. Namun KAI telah menegaskan sanksi tegas bagi pelaku ngabuburit di rel. Larangan ngabuburit di tengah rel tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 pasal 181 ayat (1) : "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di at...
More
Comment
Cancel
Send