

Follow
1
0
0
@zahviabestai❤
Dua mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) asal Aceh Timur, M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43), akhirnya dibebaskan dari penahanan Polda Aceh. Keduanya dijemput langsung oleh Panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Peureulak, Zulfazli Aiyub atau yang akrab disapa Kupiyah Seuke, Kamis (21/8/2025). Sebelumnya, Aneuk Tuloet dan Kek Min ditahan usai terlibat keributan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh pada Rabu (13/8/2025). Segera setelah penahanan, Kupiya...
More
Comment
Cancel
Send