

Ikuti
11
0
0
hymestockstill
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan atas sah tidaknya penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada Senin (1/7/2024) ini. Dalam gugatannya itu, kubu Pegi menyebutkan, jika penetapan Pegi sebagai tersangka telah menyalahi aturan perundang-undangan. Saat membacakan permohonan praperadilannya itu, pengacara Pegi menyatakan, polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap sa...
Lebih banyak
Komentar
Batal
Kirim