

Follow
0
0
0
♡
MALANG – Pemkot Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Aturan ini mengatur ketat jam operasional pelaku usaha, mulai tempat hiburan, warnet, PlayStation (PS), biliar, hingga restoran selama Ramadan. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan seluruh ketentuan telah melalui proses harmonisasi dan berlaku menyeluruh di Kota Malang. “Semua sudah kita harmonisasi dan diberlakukan sesuai SE,” ujarnya, ...
More
Comment
Cancel
Send