

Seguir
0
0
0
L
Gunung Selatan Kota Tarakan ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem. Sesuai prinsip pengelolaan hutan lindung, area ini difungsikan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan tidak diperbolehkan terdapat pembukaan lahan maupun pembangunan fasilitas baru. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan jalan di dalam kawasan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penambahan batas ...
Más
Comentario
Cancelar
Enviar