

Follow
0
0
0
eenkcyka
Wajib pajak punya 2 online shop. Omzetnya digabung untuk hitung PPh finalnya. Apabila wajib pajak memiliki usaha online shop lebih dari 1 dan dibawah satu NPWP yang sama maka perhitungan Omzetnya digabung. Untuk lebih jelasnya mari sobat attax kita simak videonya. #konsultanpajak#taxconsultant #pembicarapajak#taxspeaker#taxexpert#taxplanning #attaxindonesia #infopajak #pajak #onlineshopping
More
Comment
Cancel
Send